Transaksi zakat muqoyyad dalam konteks pengelolaan amil adalah dana zakat yang peruntukannya sudah diikat atau ditentukan spesifik oleh Muzakki (pemberi zakat) kepada mustahik tertentu, wilayah spesifik, atau program operasional tertentu yang sah secara syariat. Amil bertindak sebagai penyalur yang wajib mematuhi batasan tersebut tanpa boleh mengalihkan dananya ke pos lain.
Alur Transaksi (Workflow):
Registrasi Muzakki & Niat Muqoyyad: Muzakki menyerahkan dana zakat dan mengisi form/pernyataan tertulis/digital yang menyatakan bahwa zakatnya dikhususkan (muqoyyad) untuk target tertentu (misal: beasiswa anak yatim di desa A, atau modal usaha fakir miskin B).
Pencatatan Sistem (Penerimaan): Admin/Amil menginput transaksi ke sistem dengan menandai status dana sebagai
muqoyyadserta mengikatnya dengan Tag/Project ID atau Mustahik Target ID yang spesifik.Validasi & Pemisahan Rekening/Akun (Segregation of Funds): Sistem memastikan dana zakat muqoyyad tidak tercampur dengan dana zakat mutlaq (umum) di dalam laporan alokasi.
Penyaluran (Disbursement): Amil menyalurkan dana tepat sasaran sesuai dengan batasan syarat Muzakki. Sistem memblokir atau memperingatkan amil jika mencoba menyalurkan di luar target ikatan.
Pelaporan & Pertanggungjawaban: Sistem menghasilkan laporan transparansi khusus bagi Muzakki yang menunjukkan bahwa dana miliknya telah disalurkan sesuai akad ikatannya.