Muqoyyad (مقيد) secara bahasa berarti terikat, terbatas, atau bersyarat. Dalam terminologi fiqih muamalah (transaksi Islam), muqoyyad merujuk pada akad, kepemilikan, atau kuasa yang disertai dengan pembatasan, syarat-syarat tertentu, atau peruntukan khusus yang ditetapkan oleh pemberi wewenang (muwakkil) atau pemberi harta.
Konsep ini merupakan kebalikan dari muthlaq (bebas tanpa syarat). Dalam praktiknya, muqoyyad sering ditemukan dalam beberapa bentuk transaksi utama:
Wakalah Muqoyyadah (Perwakilan Terikat): Penunjukan seseorang sebagai wakil untuk melakukan tindakan tertentu, namun dengan batasan yang jelas. Contohnya, seseorang mewakilkan pembelian kendaraan kepada orang lain, tetapi mensyaratkan merek, warna, dan harga maksimal tertentu. Wakil tidak boleh melampaui batasan tersebut.
Wadi'ah Muqoyyadah (Titipan dengan Syarat): Titipan harta di mana penitip memberikan syarat khusus kepada penerima titipan terkait pengelolaan atau tempat penyimpanan harta tersebut. Contohnya, menitipkan dana di bank syariah dengan akad bahwa dana tersebut hanya boleh disalurkan ke sektor atau jenis usaha tertentu saja.
Mudharabah Muqoyyadah (Kerjasama Modal Terbatas): Investasi di mana pemilik modal (shahibul mal) memberikan batasan kepada pengelola (mudharib) mengenai sektor bisnis, lokasi, atau cara pengoperasian dana. Misalnya, dana investor hanya boleh digunakan untuk pembiayaan perdagangan ritel di wilayah tertentu dan tidak boleh dicampur dengan lini bisnis lain.
Implikasi Hukum: Pihak yang menerima mandat atau wewenang secara muqoyyad wajib mematuhi seluruh syarat dan batasan yang telah disepakati. Jika ia melanggar batasan tersebut tanpa adanya darurat atau izin baru, maka ia dianggap bertanggung jawab atas segala risiko kerugian atau kerusakan yang timbul akibat pelanggaran syarat tersebut (tanggung jawab ganti rugi/dhaman).